Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah. Sekolah bapak / ibu akan melaksanakan akreditasi?. Perlu diketahui apa saja mekanisme Akreditasi Sekolah / Madrasah.
A. Lingkup Akreditasi
Sekolah/Madrasah
Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2)
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang
menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan
menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk
satuan pendidikan formal yang meliputi:
- Sekolah Dasar (SD);
- Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Madrasah Aliyah (MA);
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
- Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
- Satuan pendidikan formal lain yang
sederajat.
B. Ketentuan dan Persyaratan
Akreditasi Sekolah/Madrasah
Ketentuan akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal
adalah:
- Akreditasi di SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
- Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan
untuk program keahlian sesuai nama program keahlian pada
Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program
keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi
tetap dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi
keahlian.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus
memenuhi persyaratan berikut:
- memiliki surat keputusan
pendirian/operasional sekolah/madrasah;
- memiliki peserta didik pada semua
tingkatan kelas;
- memiliki sarana dan prasarana
pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga
kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang
berlaku; dan
- telah menamatkan peserta didik.
C. Kebijakan Khusus
Akreditasi SLB
Kebijakan akreditasi SLB diatur sebagai berikut.
- Persyaratan khusus SLB yang akan diakreditasi
adalah:
- memiliki surat keputusan
pendirian/operasional sekolah/madrasah;
- memiliki sarana dan prasarana
pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga
kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang
berlaku; dan
- telah melaksanakan pendidikan
dalam 3 tahun berturut-turut untuk SMPLB dan SMALB, 6 tahun berturut-turut
untuk SDLB.
- Kepemilikan dan penggunaan
fasilitas dan sumber daya bersama.
SLB yang menyelenggarakan pendidikan satu atap serta memiliki
tingkat pendidikan dan program berbeda dapat mendayagunakan pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan secara bersama.
- Pendidik dan tenaga kependidikan.
- Guru (guru tidak melampaui jumlah
maksimum beban mengajar).
- Kepala sekolah/madrasah, TU, dan
tenaga pendukung lainnya.
- Sarana dan prasarana (tidak
melampaui kapasitas maksimal penggunaan).
- Ruang ibadah.
- Ruang bina diri.
- Tempat dan alat olahraga.
- Pengelolaan; dapat dikelola dalam
satu sistem manajemen untuk semua program pendidikan, tingkat satuan, dan
jenjang yang dimiliki.
- Pembiayaan; boleh terintegrasi
atau terpisah.
Fasilitas dan sumber daya bersama harus menjamin proses
pembelajaran secara layak sesuai ketentuan.
- Asesor SLB
Asesor akreditasi SLB memiliki kewenangan melakukan penilaian
kelayakan semua satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
D. Kebijakan Khusus
Akreditasi Satuan Pendidikan Satu Atap
Satuan pendidikan (sekolah/madrasah) satu atap jumlahnya cukup
besar dan tersebar hampir di seluruh Indonesia yaitu: TK-SD satu atap, RA-MI
satu atap, SD-SMP satu atap, dan MI-MTs satu atap.
Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, model pendidikan
satu atap ini menerapkan SNP dengan perspektif yang khas. Kekhasannya terletak
pada pengelolaan layanan yang bersifat terpadu dengan menerapkan efisiensi
namun tetap mengikuti SNP. Oleh sebab itu, kriteria dan perangkat akreditasi
yang berlaku tetap dapat diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi satuan
pendidikan satu atap dengan memperhatikan aspek keterpaduan dalam pengelolaan
yang bermakna efisiensi.
Kebijakan akreditasi sekolah/madrasah satu atap diatur sebagai
berikut.
- Penentuan satuan pendidikan satu atap
ditentukan berdasarkan realitas di lapangan yang dilengkapi dengan Surat
Keterangan atau bukti tertulis dari pihak berwenang.
- Sekolah Satu Atap ditentukan oleh
Dinas Pendidikan; dan
- Madrasah Satu Atap ditentukan oleh
Kanwil atau Kankemenag Kabupaten/Kota;
- Persyaratan akreditasi
sekolah/madrasah satu atap adalah sama seperti persyaratan akreditasi
sekolah/madrasah pada umumnya yaitu:
- memiliki Surat Keputusan
Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah;
- memiliki peserta didik pada semua
tingkatan kelas;
- memiliki sarana dan prasarana
pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga
kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang
berlaku; dan
- telah menamatkan peserta
didik.
Kepemilikan butir-butir 2 (a), (c), dan (d) di atas dapat
menerapkan prinsip pemanfaatan bersama.
- Perangkat akreditasi yang
digunakan adalah sama dengan perangkat akreditasi untuk sekolah/madrasah
pada umumnya.
- Pernyataan kepala sekolah/madrasah
satu atap diisi dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan satu
atap. Apabila masing-masing satuan pendidikan memiliki kepala
sekolah/madrasah sendiri-sendiri, maka nama kepala sekolah/madrasah
bersangkutan yang dicantumkan.
- Data sekolah/madrasah satu atap
diisi dengan nama sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Visi
sekolah/madrasah satu atap diisi dengan visi bersama sebagai lembaga satu
atap atau visi masing-masing kalau ada rumusan sendiri-sendiri, demikian
juga isian misinya.
- Guru dan tenaga kependidikan tidak
dipersoalkan dari mana asalnya, yang terpenting adalah fungsi dan perannya
di dalam proses pembelajaran. Guru dan tenaga kependidikan yang ada
dikelola secara terpadu sehingga dianggap aset bersama. Guru dan tenaga
kependidikan yang tidak digunakan bersama hanya diakui pada satuan
pendidikan yang bersangkutan.
- Sarana dan prasarana pendidikan
menerapkan prinsip pemanfaatan bersama. Seluruh sarana dan prasarana yang
dapat dipakai secara bersama diakui sebagai sarana dan prasarana satuan
pendidikan yang sedang diakreditasi. Sarana dan prasarana yang bersifat
khusus untuk satuan pendidikan lain tidak dimasukkan, misalnya buku
pelajaran untuk SD berbeda dengan buku teks untuk SMP.
- Pengisian instrumen pengumpulan
data dan informasi pendukung akreditasi yang berkaitan dengan kepemilikan
tenaga pendidik dan kependidikan serta sarana dan prasarana mengikuti
peran dan fungsi seperti pada butir 6 dan 7. Dengan demikian, kalau
keduanya sedang diakreditasi hasil isiannya sebagian akan menunjukkan
adanya tumpang tindih yang disebabkan oleh peran dan fungsi ganda dari
unsur pendidik dan tenaga kependidikan tertentu bagi kedua satuan
pendidikan.
- Penerapan Standar Isi, Standar
Proses, Standar Kompetensi Lulusan, dan Standar Penilaian Pendidikan tetap
berlaku sebagaimana pada pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah pada
umumnya.
- Teknik penskoran dan pemeringkatan
hasil akreditasi sesuai pedoman pada perangkat akreditasi.
- Mekanisme akreditasi untuk satuan
pendidikan satu atap sama seperti mekanisme akreditasi yang berlaku bagi
sekolah/madrasah pada umumnya.
- Pelaksanaan akreditasi
sekolah/madrasah satu atap dilakukan per satuan pendidikan, misalnya pada
pelaksanaan akreditasi SD-SMP Satu Atap maka SD diakreditasi tersendiri,
demikian pula SMP diakreditasi sendiri.
- Pelaksanaan akreditasi kedua
satuan pendidikan dalam sekolah/madrasah satu atap bisa dilakukan dalam
waktu bersamaan, dan dapat juga dilakukan pada waktu yang berbeda.
- Pelaksanaan akreditasi satuan
pendidikan satu atap dilaksanakan oleh asesor sesuai sertifikat asesor
yang dimiliki dan masih berlaku.
E. Kebijakan Khusus
Akreditasi Sekolah Indonesia Luar Negeri
Merujuk pada ciri-ciri Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN),
ketentuan-ketentuan pokok akreditasi SILN dilaksanakan berdasarkan butir-butir
berikut.
- Persyaratan akreditasi SILN
a. memiliki
Surat Keputusan pendirian/operasional sekolah;
b. memiliki
sarana dan prasarana pendidikan;
c. memiliki
pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan
kurikulum yang berlaku; dan
e. telah
meluluskan peserta didik.Kepemilikan butir-butir 1 (a), (b), dan (c) di atas,
pada SILN manajemen
terpadu dapat menerapkan prinsip pemanfaatan bersama.
- Pelaksanaan Akreditasi SILN
Akreditasi SILN dilaksanakan oleh BAN-S/M.
- Perangkat akreditasi
Perangkat akreditasi yang digunakan adalah sama dengan perangkat
akreditasi untuk sekolah di dalam negeri. Untuk mengakomodasi karakteristik dan
kondisi SILN, diperlukan suplemen penerapan perangkat akreditasi untuk SILN (terlampir).
- Satuan Akreditasi
Akreditasi SILN dilakukan per satuan pendidikan, misalnya pada
pelaksanaan akreditasi SD-SMP-SMA SILN maka SD diakreditasi tersendiri demikan
pula SMP dan SMA. Dengan demikian hasil akreditasi pada masing-masing satuan
pendidikan bisa sama dan bisa pula berbeda.
- Visitasi
Visitasi dalam rangkaian kegiatan akreditasi SILN adalah
kunjungan ke SILN yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi,
verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh
sekolah melalui pengisian instrumen akreditasi. Visitasi SILN dilakukan oleh
Tim Asesor terdiri atas 2 orang per jenjang yang diangkat melalui Surat
Keputusan Ketua BAN-S/M.
F. Kebijakan Khusus
Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama
Merujuk pada ciri-ciri
Satuan Pendidikan Kerjasama, ketentuan-ketentuan pokok akreditasi SPK
dilaksanakan berdasarkan ketentuan berikut.
- Persyaratan akreditasi SPK
- Memiliki surat keputusan izin
pendirian SPK yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki siswa pada semua
tingkatan kelas pada tahun berjalan.
- Memiliki sarana dan prasarana
pendidikan.
- Memiliki pendidik dan tenaga
kependidikan.
- Menggunakan kurikulum yang
berlaku.
- Telah meluluskan peserta didik.
- Pelaksanaan Akreditasi SPK
Akreditasi SPK dilaksanakan oleh BAN-S/M.
- Perangkat akreditasi
Perangkat akreditasi yang digunakan adalah perangkat akreditasi
untuk satuan pendidikan kerja sama.
- Satuan Akreditasi
Akreditasi SPK dilakukan per satuan pendidikan.
- Visitasi
Visitasi dalam rangkaian kegiatan akreditasi SPK adalah
kunjungan ke SPK yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi,
verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh
sekolah melalui pengisian instrumen akreditasi. Visitasi SPK untuk
masing-masing jenjang dilakukan oleh Tim Asesor terdiri atas 2 orang, yang
diangkat melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M.
G.
Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah
Alur mekanisme akreditasi sekolah/madrasah seperti tampak pada
diagram Gambar 4.1 dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.
Penetapan Sasaran sekolah/madrasah
BAN-S/M menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan
yang akan diakreditasi di setiap provinsi berdasarkan data base BAN-S/M.
BAP-S/M melakukan validasi terhadap data sekolah/madrasah yang akan
diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan
bahwa sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki
kesiapan untuk diakreditasi.
Untuk memastikan bahwa sekolah memenuhi semua persyaratan,
BAP-S/M berkoordinasi dengan Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag.
Hasil validasi yang dilakukan BAP-S/M dikirim kembali ke BAN-S/M
untuk ditetapkan sebagai sasaran yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.
2.
Sosialisasi dan penyampaian perangkat
akreditasi
Keputusan BAN-S/M tentang kuota dan sasaran
akreditasi disampaikan kepada sekolah/madrasah melalui BAP-S/M,
Disdik dan Kanwil/Kankemenag.
Tujuan kegiatan ini adalah agar sekolah/madrasah mempersiapkan
diri untuk mengikuti akreditasi, dengan: (a) mempelajari perangkat akreditasi,
(b) tahapan dan jadwal pelaksanaan, (c) tugas dan tanggung jawab
sekolah/madrasah, serta (d) mengisi instrumen dan melengkapi data
pendukung.
3.
Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Sekolah/madrasah mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat
akreditasi yang terdiri atas: (a) Instrumen Akreditasi, (b) Petunjuk Teknis;
(c) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung, (d) Teknik Penskoran
dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
Sekolah/madrasah mengisi secara online melalui
aplikasi Sispena: (a) instrumen akreditasi dan (b) instrumen pengumpulan data dan
informasi pendukung, sesuai kondisi riil sekolah.
4.
Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan
Penugasan Asesor
BAP-S/M mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi
sekolah/madrasah dari Sispena S/M untuk menentukan kelayakan sekolah/madrasah
yang akan diakreditasi. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa
sekolah/madrasah yang akan divisitasi telah memenuhi persyaratan kelayakan.
BAP-S/M mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi
kepada sekolah/madrasah dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke
sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan.
5.
Visitasi Ke Sekolah/Madrasah
Visitasi adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian
instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung
(IPDIP), mengacu pada petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi serta
observasi kegiatan pembelajaran di kelas dan kondisi lingkungan
sekolah/madrasah.
6.
Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan
kepada BAP-S/M. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin
proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
7.
Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan
Rekomendasi
Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M
melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini
dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan
keadaan sekolah/madrasah.
8.
Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah
ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M dituangkan
dalam surat keputusan. BAP-S/M membuat rekomendasi untuk pihak terkait guna
ditindaklanjuti dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.
9.
Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat
Akreditasi
Hasil pleno BAP-S/M dan BAN-S/M menetapkan hasil
akreditasi melalui surat keputusan dengan dilengkapi rekomendasi akreditasi.
Isi surat keputusan tersebut memuat data seluruh sekolah/madrasah yang telah
diakreditasi, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi. Sebagai bukti
status dan peringkat akreditasi yang telah dicapai oleh sekolah/madrasah,
BAP-S/M menerbitkan dan menyerahkan sertifikat akreditasi kepada setiap
sekolah/madrasah yang terakreditasi.
10.
Sosialisasi Hasil Akreditasi
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, hasil akreditasi perlu disosialisasikan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui seminar, media massa, website, compactdisk, dan media lainnya.
H.
Mekanisme Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama
Alur mekanisme akreditasi SPK seperti tampak pada diagram Gambar
4.2 dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.
Penentuan Alokasi
BAN-S/M menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan
yang akan diakreditasi di setiap provinsi berdasarkan data dari Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud. BAN-S/M melakukan validasi
terhadap data sekolah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data
dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah yang akan diakreditasi memenuhi
persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi.
2. Sosialisasi akreditasi
Keputusan BAN-S/M tentang kuota dan sasaran
akreditasi disampaikan kepada sekolah. Tujuan kegiatan ini adalah
untuk mensosialisasikan informasi tentang perangkat akreditasi, jadwal
pelaksanaan, dan persiapan-persiapan untuk visitasi.
3. Pendaftaran Akreditasi
Sekolah sasaran harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
dan menyatakan kesediaannya untuk diakreditasi pada tahun berjalan.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menerima kesediaan sekolah
untuk diakreditasi dan memeriksa kelengkapan persyaratan.
4. Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi
Sekolah mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan
data dan informasi pendukung.
Sekolah mengumpulkan bahan sebagai bukti fisik isian instrumen
akreditasi yang mengacu kepada 8 standar nasional pendidikan berupa
dokumen tertulis, cetak, foto, dan material atau fisik.
Mengisi isian Instrumen Akreditasi secara online dan mengunggah
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung dan persyaratannya ke
aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena S/M) pada web
BAN-S/M.
5. Penetapan Kelayakan Sekolah dan Penugasan Asesor
BAN-S/M mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi
sekolah dari Sispena S/M untuk menentukan kelayakan sekolah yang akan
diakreditasi. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah telah
memenuhi persyaratan dan layak untuk divisitasi.
BAN-S/M mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi
kepada sekolah.
BAN-S/M menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah
yang memenuhi persyaratan. Satu sekolah divisitasi oleh tim asesor yang
berjumlah 2 asesor untuk 1 jenjang dan 3 asesor untuk 2-3 jenjang.
6. Visitasi Ke Sekolah
Visitasi adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian
instrumen akreditasi, data dan informasi pendukung, serta observasi terhadap
kondisi objektif sekolah untuk menentukan status, peringkat, dan predikat
akreditasi.
Masing-masing asesor mengisi hasil visitasi individu; dan
koordinator asesor mengisi hasil visitasi kelompok pada aplikasi Sispena-S/M.
Lama visitasi 2 hari kerja, minimal 5 jam/hari.
7.
Validasi Proses dan Hasil Visitasi
Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan
kepada BAN-S/M. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin
proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M, Tim Teknis BAN-S/M, dan
Tim Sekretariat BAN-S/M dalam melakukan validasi proses dan hasil visitasi.
8. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi
Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M
melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini
dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan
keadaan sekolah. Melalui kegiatan ini diharapkan terdapat pengecekan yang
seksama atas hasil visitasi.
9. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi
Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah ditetapkan
melalui rapat pleno BAN-S/M. Rapat pleno BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi
melalui surat keputusan tentang hasil akreditasi sekolah yang dilaksanakan
setiap tahun.
Rekomendasi yang disusun berdasarkan hasil akreditasi
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu rujukan dalam
perencanaan peningkatan mutu pendidikan.
10. Penerbitan Sertifikat Akreditasi
Rapat pleno BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui
surat keputusan tentang hasil akreditasi sekolah yang dilaksanakan setiap
tahun. Dalam surat keputusan tersebut terlampir data seluruh sekolah yang telah
diakreditasi, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi
Sebagai bukti status, peringkat, dan
predikat akreditasi yang telah dicapai oleh sekolah, BAN-S/M menerbitkan
sertifikat akreditasi kepada setiap sekolah yang terakreditasi.
11. Sosialisasi Hasil Akreditasi
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status,
peringkat, dan predikat akreditasi sekolah. Untuk itu, BAN-S/M perlu
mensosialisasikan hasil akreditasi sekolah kepada masyarakat melalui seminar,
media massa, website, keping cakram, dan media lainnya.
Sumber : https://bansm.kemdikbud.go.id/page/detail/mekanisme-akreditasi-
0 Comments:
Posting Komentar