Kabar baik datang bagi dunia pendidikan Indonesia. Mulai tahun 2026, guru tidak lagi diwajibkan—bahkan tidak semestinya—ditunjuk sebagai Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam perbaikan tata kelola sekolah serta mengakhiri praktik lama yang selama ini membebani guru dengan tugas administratif di luar peran utamanya sebagai pendidik.
Beban Administratif Guru Selama Ini
Guru Mengajar Sekaligus Mengurus Keuangan Sekolah
Selama bertahun-tahun, penunjukan guru sebagai Bendahara BOS merupakan hal yang lazim di sekolah negeri. Guru tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga harus mengelola kuitansi, menyusun laporan keuangan, hingga menginput data melalui aplikasi ARKAS.
Akar Masalah: Kekurangan ASN Non-Guru
Kondisi ini bukan sepenuhnya kesalahan kepala sekolah. Masalah utama terletak pada keterbatasan sumber daya manusia dan celah regulasi yang memungkinkan guru mengisi jabatan bendahara ketika tidak tersedia ASN non-guru di sekolah.
Baca juga :
Poster 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Pdf
Dasar Hukum Penunjukan Bendahara BOS
Permendagri Nomor 3 Tahun 2023
Dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS, Pasal 9 Ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa Bendahara BOS harus berasal dari ASN non-guru atau tenaga kependidikan (tendik).
Namun, Pasal 9 Ayat (2) membuka celah dengan menyebutkan bahwa guru ASN dapat ditunjuk sebagai bendahara apabila tidak tersedia tendik ASN non-guru.
Celah Regulasi yang Dimanfaatkan Selama Bertahun-tahun
Ayat (2) inilah yang selama ini menjadi “pintu darurat” bagi kepala sekolah. Faktanya, sebagian besar sekolah negeri mengalami kekurangan ASN non-guru karena operator sekolah, staf tata usaha, pustakawan, dan penjaga sekolah masih berstatus honorer.
Perubahan Besar Mulai Tahun 2026
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Mulai tahun 2026, pemerintah melakukan langkah strategis dengan mengangkat banyak tenaga honorer menjadi ASN PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini berdampak langsung pada struktur kepegawaian sekolah.
Operator sekolah, staf TU, dan tenaga kependidikan lainnya kini resmi berstatus ASN, meskipun bekerja secara paruh waktu.
Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah ASN secara sah. Tidak ada perbedaan status hukum antara ASN penuh waktu dan paruh waktu dalam konteks kepegawaian.
Dengan demikian, sekolah kini telah memiliki ASN non-guru yang memenuhi syarat sebagai Bendahara BOS.
Guru Tidak Boleh Lagi Menjadi Bendahara BOS
Ayat (2) Tidak Lagi Relevan
Karena syarat Pasal 9 Ayat (1) telah terpenuhi, maka penggunaan Pasal 9 Ayat (2) otomatis tidak relevan lagi. Logikanya sederhana: jika ASN non-guru tersedia, guru tidak boleh ditunjuk sebagai bendahara.
Pintu darurat yang selama ini digunakan kini resmi tertutup.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi Bendahara BOS?
Jawabannya bisa. Regulasi tidak membedakan ASN penuh waktu dan paruh waktu dalam penugasan administratif. Selama statusnya ASN, maka sah secara hukum untuk ditunjuk sebagai Bendahara BOS.
Dampak Positif Kebijakan Ini bagi Dunia Pendidikan
1. Guru Lebih Fokus Mengajar
Guru dapat kembali fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik dan membimbing siswa. Guru bukan akuntan dadakan atau petugas pajak, dan kompetensi pedagogik seharusnya tidak dibebani risiko administratif dan hukum.
2. Tata Kelola Sekolah Lebih Efisien
Penunjukan tenaga kependidikan ASN sebagai Bendahara BOS lebih tepat karena tugas administratif memang menjadi ranah kerja mereka. Dengan legalitas PPPK Paruh Waktu, pembagian tugas di sekolah menjadi lebih proporsional dan profesional.
3. Kesehatan Mental Guru Lebih Terjaga
Tekanan mengelola dana BOS—dengan risiko temuan audit akibat kesalahan teknis kecil—selama ini menjadi sumber stres bagi guru. Bebas dari beban tersebut, guru dapat bekerja dengan lebih tenang dan optimal.
Momentum Restorasi Peran Sekolah Tahun 2026
Bagi kepala sekolah, tahun 2026 menjadi momentum penting untuk melakukan penataan ulang pembagian tugas di sekolah. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bentuk nyata keberpihakan pada mutu pendidikan.
Jika masih ada kepala sekolah yang beralasan tidak tersedia ASN non-guru untuk menunjuk guru sebagai Bendahara BOS, kini guru memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak secara profesional, dengan merujuk pada:
-
Permendagri Nomor 3 Tahun 2023
-
Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025
Babak Baru Tata Kelola Pendidikan
Tahun 2026 menandai babak baru dalam pengelolaan sekolah. Guru kembali fokus di kelas, tenaga kependidikan menangani administrasi, dan tata kelola pendidikan berjalan lebih sehat.
Perubahan ini mungkin tampak sederhana, namun dampaknya sangat besar bagi kualitas pendidikan nasional.
Berikut ini Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 selengkapnya :





.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)
.png)