Permendikbud No 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi Peserta Didik
Permendikbud No 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi Peserta Didik. Praktik Kerja Lapangan salah satu strategi menguatkan hardskills dan softskills.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik, Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah pembelajaran bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan kerja.