Panduan Substansi Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah - Seri Panduan Platform Merdeka Mengajar
Mengapa Transformasi Pengelolaan Kinerja ?.
Sebagai bagian dari transformasi pengelolaan ASN yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, KemenPANRB melakukan transformasi pengelolaan kinerja yang diatur melalui :
❏ PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
❏ PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Bagaimana Angka Kredit sebelumnya diperhitungkan ?
Angka kredit diperoleh dari pelaksanaan butir-butir kegiatan yang diajukan melalui Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
- Semakin banyak butir kegiatan yang dilaksanakan, semakin besar angka kredit yang diperoleh.
- Setiap butir kegiatan memiliki bobot angka kredit yang berbeda. Semakin besar bobot butir kegiatan, semakin besar angka kredit yang diperoleh.
Bagaimana Angka Kredit sekarang diperhitungkan?
Penilaian Kinerja Pegawai --> Penetapan Predikat Kinerja --> Konversi ke Angka Kredit
Angka kredit didapatkan melalui penetapan predikat kinerja atas pemenuhan ekspektasi pimpinan terkait tujuan dan sasaran organisasi. Predikat kinerja dikonversi menjadi angka kredit dengan mengalikan Koefisien angka kredit dengan faktor pengali predikat kinerja. Besaran angka kredit tidak lagi dipengaruhi oleh jumlah kegiatan yang dilaksanakan
0 Comments:
Posting Komentar