Facebook

Panduan Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai Mata Pelajaran dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Panduan Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai Mata Pelajaran dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

Pendidikan di dalam Kurikulum Merdeka berorientasi kepada kebutuhan peserta didik. Berbagai macam upaya dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam sistem pendidikan untuk menjadikan peserta didik menjadi pelajar yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya berkarakter yang baik demi terwujudnya tujuan pendidikan. Dalam Kurikulum Merdeka dimana PKL menjadi mata pelajaran yang harus diikuti oleh peserta didik SMK, oleh sebab itu panduan ini menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam penyusunan maupun pelaksanaan PKL.

“Panduan Praktik Kerja Lapangan Sebagai Mata Pelajaran Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka” merupakan dokumen yang berisi prinsip, implementasi PKL dalam Kurikulum Merdeka, tata cara pelaksanaan PKL, dan tata cara evaluasi program PKL. Dalam panduan ini dijelaskan tentang penyusunan program PKL, kegiatan pengganti PKL, serta cara menghitung jam pelajaran bagi guru pembimbing yang diharapkan membantu satuan pendidikan.

Latar Belakang

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan satuan pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten untuk bekerja sesuai dengan keahliannya. Keterserapan lulusan di dunia kerja1 menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi oleh SMK beserta pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan. Penguatan keterampilan teknis (hard skills) dan keterampilan non-teknis (soft skills) merupakan kunci untuk meningkatkan angka kebekerjaan lulusan SMK. Pembelajaran langsung di dunia kerja menjadi kebutuhan peserta didik SMK agar dapat mengasah kompetensi dan menguatkan budaya kerja. Oleh karena itu, penting sekali dibangun kerja sama antara SMK dengan dunia kerja.

Pemerintah memberikan dukungan keterlibatan dunia usaha dalam pendidikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Setahun Berjalan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bagi wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan pajak dari penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Peraturan

Pemerintah tersebut menjadi dasar dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Teknis pengurangan pajak terdapat pada buku saku super tax deduction untuk mitra vokasi.

Tujuan

Panduan mata pelajaran PKL ini bertujuan untuk memberikan acuan atau rambu-rambu bagi para penyelenggara PKL dalam menyelenggarakan PKL yang menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja, meningkatkan kompetensi, dan menyiapkan kemandirian peserta didik.

PKL dalam Kurikulum Merdeka

Praktik Kerja Lapangan (PKL) dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik dalam menginternalisasi dan menerapkan keterampilan karakter dan budaya kerja (soft skills) serta menerapkan, meningkatkan, dan mengembangkan penguasaan kompetensi teknis (hard skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya dan kebutuhan dunia kerja, serta kemandirian berwirausaha. Mata pelajaran ini merupakan penyelarasan akhir atau kulminasi dari seluruh mata pelajaran. Pembelajarannya diselenggarakan berbasis proses bisnis dan mengikuti Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku di dunia kerja melalui tahapan mengamati, memahami, meniru tindakan, bekerja dengan bantuan dan pengawasan, bekerja mandiri, serta aktualisasi dan eksplorasi. Kegiatan perencanaan, pelaksanaan, asesmen dan evaluasi harus berorientasi pada ketercapaian tujuan pembelajaran mata pelajaran (mapel) ini.

Tujuan mapel PKL meliputi;

  1. internalisasi soft skills di dunia kerja;
  2. penerapan hard skills yang dikuasai pada pekerjaan yang sesungguhnya sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) yang berlaku;
  3. peningkatan dan pengembangan hard skills dalam bidang tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan
  4. penyiapan kemandirian peserta didik untuk berwirausaha.

Perbedaan PKL dan Magang

  1. Jika PKL pesertanya adalah pesertanya adalah peserta didik SMK/MAK, sedangkan magang pesertanya adalah masyarakat umum
  2. PKL adalah bagian dari pembelajaran sedangkan magang bagian dari pelatihan kerja
  3. Usia peserta PKL adalah usia sekolah, sedangkan magang di atas 17 tahun untuk dalam negeri dan di atas 18 tahun untuk luar negeri
  4. PKL dilaksanakan sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipelajari di SMK/MAK, sedangkan magang bebas memilih kompetensi keahlian yang ingin dikembangkan
  5. PKL berlandaskan pada Permendikbud No. 50 tahun 2020, sedangkan magang mengacu pada Permenaker Nomor 08, sedangkan magang Tahun 2008 (luar negeri) dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 (dalam negeri)
Selengkapnya bisa disimak pada file di bawah ini :


Baca juga :
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Subscribe Us

Pengikut

Statistik Pengunjung