Dalam rangka efisiensi dan
efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan
swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama taun 2022, perlu
menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
SKB Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2022 ditujukan pada unit kerja / satuan organisasi / lembaga /
perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di
tingkat pusat dan atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas,
seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan
pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan
ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja / satuan organisasi / lembaga
/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai / karyawan /
pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana
dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya bisa disimak pada file
PDF di bawah ini :
0 Comments:
Posting Komentar