Facebook

SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Sekolah anda ingin membuat agenda / program kerja di tahun 2022?. SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 ini akan sangat membantu. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama taun 2022, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 ditujukan pada unit kerja / satuan organisasi / lembaga / perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja / satuan organisasi / lembaga / perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai / karyawan / pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya bisa disimak pada file PDF di bawah ini :


Demikian informasi terkait SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Semoga bermanfaat.
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Subscribe Us

Pengikut

Statistik Pengunjung