Facebook

Juknis – Panduan IHT Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 Tahun 2022

Juknis – Panduan IHT Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 Tahun 2022.



Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menyusun Panduan Pelatihan Implementasi Pembelajaran di Tingkat Satuan Pendidikan (In House Training / IHT). Panduan ini berisi hal-hal pokok yang perlu diketahui oleh semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan. 

Program Sekolah Penggerak adalah program untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif (literasi dan numerasi) maupun kon-kognitif (karakter) untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, menyebutkan bahwa tujuan Ptogram Sekolah Penggerak adalah meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila, menjamin pemerataan kualitas pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas, membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat, berfokus pada peningkatan kualitas, serta menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pusat. Untuk mencapai tujuan tersebut, intervensi pada tingkat satuan pendidikan dilakukan dengan menguatkan sumber daya manusia (SDM) sekolah melalui pelatihan dan pendampingan.

Pelatihan dan pendampingan pada Program Sekolah Penggerak 2022 mencakup tentang pembelajaran, perencanaan berbasis data dan digitalisasi sekolah. Pelatihan pada skema program sekolah penggerak mencakup :

  1.  Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
  2. Pembelajaran dan asesmen yang berprinsip pada pembelajaran berdiferensi (differentiated learning) atau Teaching at The Right Level (TaRL)
  3. Perencanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila agar guru atau pendidik PAUD mampu mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila untuk mencapai karakter murid dengan profil pelajar Pancasila
  4. Perencanaan berbasis data agar Kepala Sekolah dan guru dapat membuat perencanaan sesuai dengan prinsip, tujuan dan metode dari perencanaan berbasis data
  5. Pemanfaatan platform teknologi prioritas untuk mendukung proses pembelajaran

Tujuan IHT

Setelah mengikuti IHT, peserta diharapkan dapat :

  1. Memahami, menganalisis dan menyusun kerangka kurikulum operasional di satuan pendidikan antara lain visi. misi, tujuan satuan pendidikan, menurunkan capain pembelajaran (CP) menjadi tujuan pembelajaran (TP) dan alur tujuan pembelajaran (ATP), menyusun perangkat ajar (modul ajar dan perangkat lainnya), serta pengorganisasian pembelajaran;
  2. Memahami perencanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dan memodifikasi contoh modul projek penguatan profil pelajar Pancasila;
  3. Memahami prinsip, tujuan dan metode dari perencanaan berbasis data yang digunakan untuk merencanakan program di satuan pendidikan;
  4. Mengetahui kegunaan dan perkembangan platform teknologi prioritas yang mendukung implementasi Kurikulum Merdeka.
Selengkapnya silahkan download Pedoman atau Juknis - Panduan IHT Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 tahun 2022 melalui salinan link di bawah ini :


Demikian Juknis – Panduan IHT Program Sekolah Penggerak Angkatan 2 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Baca juga :
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Subscribe Us

Pengikut

Statistik Pengunjung