Berlatar belakang pada Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 123 : Tugas dan Fungsi Bidang Penilaian Direktorat SMK adalah perumusan kebijakan, perumusan standar, penyusunan NSPK, pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, fasilitasi penyelenggaraan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, tata kelola dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan dan pendidikan layanan khusus pada Sekolah Menengah Kejuruan.
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia;
- Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Permendikbud No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud No. 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian dan Kebudayaan Tahun 2020-2024
Mengapa perlu penjaminan Mutu SMK?
Jawabannya adalah adanya harapan sebagai berikut :
- materi kehumasan untuk memperkuat citra sekolah berbasis data
- membuat kebijakan kualitas sekolah yang tepat berbasis data
- memperkuat hubungan antar warga sekolah berdasarkan kebanggaan akan prestasi berbasis data
- mewujudkan SMK dengan mutu (Sangat Baik dari hasil rapor Mutu APM, Ketercapaian 8 SNP, Ketercapaian pelaksanaan Link & Super Match 8+I
- Konstribusi terhadap Renstra Ditjen Diksi
- Kontribusi terhadap Dimensi Balance Score Card Rapor Pendidikan
- Ketercapaian Level SMK
Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat di bawah ini :
Baca juga :
0 Comments:
Posting Komentar