Facebook

Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)  Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)


Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) menurut Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK penetapan jenis program pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dalam bentuk bidang/program/kompetensi keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bahwa Spektrum Keahlian SMK/MAK yang saat ini berlaku disesuaikan sejalan dengan tuntutan perkembangan kurikulum, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dinamika perkembangan global dan kebutuhan dunia kerja.

 

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Subscribe Us

Pengikut

Statistik Pengunjung