Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) menurut Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMK/MAK penetapan jenis program pendidikan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dalam bentuk bidang/program/kompetensi keahlian mempertimbangkan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bahwa Spektrum Keahlian SMK/MAK yang saat ini berlaku disesuaikan sejalan dengan tuntutan perkembangan kurikulum, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dinamika perkembangan global dan kebutuhan dunia kerja.
0 Comments:
Posting Komentar